Pencurian Listrik Daeng Azis Lebih Berat Hukumannya Dibandingkan Prostitusi

Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis.


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki dua kasus yang menjerat pentolan di Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis. 

Dua kasus itu adalah pencurian listrik yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan prostitusi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca: Akibat Ulah Daeng Azis, PLN Rugi Rp 525 Juta ).

"Bareng-bareng (selidikinya). Tetapi listrik (pencurian) listrik lebih berat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (26/2/2016). 

Untuk kasus pencurian listrik, Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, untuk kasus prostitusi, Azis dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Dalam kasus pencurian listrik, Azis diduga melakukan sambungan tak resmi. Ia menyambung hingga empat aliran listrik secara tidak resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

"Dan itu selama bertahun-tahun. Jadi biar ditangani dulu sama Polres Metro Jakarta Utara," tegas Krishna. 

Azis ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara 19, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang. 


Penulis : Kahfi Dirga Cahya
Editor : Icha Rastika

Sumber : Kompas.com
Previous
Next Post »